DTKS dan Siks-Ng Desa Sedayu


perubahan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. Bupati/Walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial. Dalam hal diperlukan, Bupati/Walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan.  Sebelum hasil pendaftaran dan perubahan data diteruskan kepada Menteri Sosial, Pemerintah Daerah Provinsi dapat melakukan verifikasi dan validasi.  Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah daerah provinsi bersama dengan pemerintah daerah kabupaten/kota wajib melakukan perbaikan data. Hasil pendaftaran atau perubahan data akhir baru disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Sosial.

 

Apabila ada masyarakat yang belum terdata dalam DTKS dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada Lurah/Kepala Desa di tempat tinggalnya untuk melakukan mekanisme pemutakhiran mandiri (MPM) dengan tujuan agar nama warga bersangkutan dapat diusulkan masuk ke dalam DTKS. Usulan ini akan dimusyawarahkan di tingkat desa atau kelurahan. Apabila usulan tersebut diterima maka nama warga tersebut akan disampaikan ke Bupati atau Walikota melalui Camat. Selanjutnya Bupati/Walikota kembali melakukan verifikasi dan validasi. Apabila warga tersebut memenuhi kiteria yang telah ditetapkan maka namanya dapat dimasukkan kedalam DTKS dan akan dikirim ke Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial agar disahkan.

Pada saat nama masyarakat sudah masuk dalam DTKS, maka tidak secara langsung masyarakat yang bersangkutan menerima seluruh program bantuan sosial yang digulirkan oleh pemerintah. Hal tersebut disebabkan karena setiap bantuan sosial yang diberikan  harus disesuaikan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat yang dikelompokan dalam kedalam desil kemiskinan. Maka dari itu pemerintah mengambil 40% dari populasi rumah tangga yang berada di seluruh Indonesia berdasarkan DTKS, kemudian diklasifikasikan menjadi desil 1 sampai dengan 4 yang lalu dirangking. Rangking tersebut adalah: 1) desil satu yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan 10% terendah di Indonesia; 2) desil dua yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 11% - 20% terendah di Indonesia; 3) desil tiga yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 21% - 30% terendah di Indonesia); 4) desil empat yaitu rumah tangga/individu dengan kondisi kesejahteraan antara 31%-40% terendah di Indonesia (Pusdatin Kesos, 2020).

 

Rangking dalam desil ini yang menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan bantuan kepada masyarakat. Berdasarkan desil tersebut maka bantuan sosial yang diterima oleh masyarakat akan berbeda, karena dalam setiap desil memiliki sasaran tujuan yang berbeda pula. Seperti desil 1 yang merupakan kelompok ekonomi terbawah sehingga memerlukan berbagai bantuan agar kesejahteraan meningkat secara cepat, dalam hal ini pemerintah memberikan kepada Desil 1 bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Sembako, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

Lain hal nya pada Desil 2 yang dipandang sebagai masyarakat dengan kelas menengah kebawah yang rawan miskin. Oleh sebab itu, bagi masyarakat yang masuk desil 2 ini pemerintah memberikan bantuan sosial berupa KIP, Program Sembako dan KIS. Sedangkan desil 3 dianggap sebagai masyarakat kelas menengah yang rentan miskin apabila terjadi goncangan ekonomi. Pada desil 3 ini bantuan sosial  yang diberikan oleh pemerintah adalah Program sembako dan KIS. Desil 4 yang dianggap sudah mampu secara finansial tetapi apabila ada goncangan ekonomi menjadikanya hampir miskin oleh sebab itu bantuan yang diberikan pemerintah adalah KIS.

Berdasarkan gambaran ringkas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diatas sehendaknya masyarakat dapat memahami bagaimana alur perjalanan data bantuan sosial, sehingga tidak ada lagi pernyataan dari masyarakat bahwa data yang dimiliki oleh pemerintah adalah data siluman sehingga tidak akurat, dan bantuan yang diberikan tidak tepat sasaran, serta berbagai pertanyaan kenapa saya tidak dapat bantuan padahal kan orang miskin? Kenapa dia dapat bantuan saya tidak, saya kan tidak punya pekerjaan ?  Selain itu dengan masyarakat mengetahui alur ini maka apabila ada kendala terkait dengan bantuan sosial dapat segera dilaporkan dan ditangani secara cepat, karena sukses nya sebuah program bantuan sosial tidak hanya berada ditangan pemerintah tetapi kerja sama yang antara semua pihak yaitu pemerintah dan masyarakat.

 

Desa Sedayu meluncurkan Form Pengusulan Mandiri DTKS untuk warga yang belum terdaftar di DTKS dan mempunyai Komponen DTKS

Bisa diakses di https://bit.ly/sdy-online-DTKS

 


Total Dibaca